HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polresta Barelang akan kembali melakukan tilang manual untuk menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
Langkah itu diambil untuk menghindari dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan tilang manual menyasar pada pengendara yang akan melakukan pelanggaran ringan maupun berat.
BACA JUGA: Persoalan Air Bersih Jadi Atensi Serius Kepala BP Batam, Pipa dan WTP Air Dibenahi
“Pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan fatalitas dapat ditindak dengan cara tilang manual atau Dakgar Non Elektronik,” sebut Kompol Cut Putri, Senin (8/5/2023).
Dikatakannya, tilang manual tersebut, polisi menargetkan pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.
BACA JUGA: Wigetworks Pte Ltd Singapura Jajaki Investasi Transportasi Marine Craft di Batam


