HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Dua calon penumpang kapal FerRy Domestik Sekupang, Batam kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram. Calon penumpang itu ditangkap Kamis (4/5/2023) sesaat akan melewati pemeriksaan X-ray Bea Cukai di lantai dua pelabuhan.
Kedua calon penumpang yang diketahui kakak adik itu hendak menyeberang naik kapal Dumai Line tujuan Riau. Kedua pelaku sengaja datang lebih awal ke pelabuhan untuk berangkat pada trip pertama pelayaran kapal Dumai Line pukul 07:30 WIB.
BACA JUGA:Â Minta Izin Dilengkapi, KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
Calon penumpang ini telah membeli tiket pelayaran di loket penumpang. Keduanya hanya menenteng tas ransel berisi pakaian dan bungkusan kristal putih narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun barang bukti sabu tersebut didapat dari salah satu bandar di Batam untuk selanjutnya akan dibawa dan diedarkan ke Kalimantan.
Beruntungnya berkat kerjasama petugas pelabuhan, penyelundupan sabu itu berhasil diendus Kepolisian Pos Pelabuhan Ferry Sekupang.
Pelaku pun langsung ditangkap dan sempat melawan.
BACA JUGA:Â Gelapkan Uang Atasan di Tanjungpinang,Seorang Pria Ditangkap di Seipanas Batam
Ditpam BP Batam terus memperketat Pengamanan Pelabuhan Sekupang,
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap sekitar pukul 06.20 WIB.
Saat itu, kata Kurniawan, salah satu pelaku berinisial E sempat mencoba untuk melarikan diri. Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan petugas Ditpam BP Batam dan aparat penegak hukum lainnya.


