HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Seorang pemuda berinisial FHR (19) hanya bisa tertunduk lesu setelah diperhadapkan kepada media saat ungkap kasus di Mapolsek Sekupang. Pemuda asal Batuaji ini tampak malu saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023).
Mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diborgol, FHR mendengarkan Kapolsek Sekupang menyampaikan rentetan kronologis perbuatan bejat yang ia lakukan terhadap seorang siswi SMA di Tiban.
BACA JUGA: Ikabsu Kepri Siap Berkontribusi Membangun Kepri, Jhonson Sibuea Pimpin Ikabsu Provinsi Kepri
“Saya menyesal pak. Saya khilaf,” ujar FHR singkat.
Pelaku FHR mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali dengan korban SA yang masih duduk dibangku SMA.
Pria yang bekerja serabutan ini mengaku baru dua bulan menjalin hubungan asmara dengan korban SA. Baru dua bulan berkenalan, ia telah berhasil melancarkan niat bejat untuk mencicipi tubuh korban.
BACA JUGA: Pengawas Disnaker Beri Perhatian Terkait Dua Pekerja Meninggal di Tempat Kerja di Batam
Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR.



