HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Warga asing itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural, dari Indonesia ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Kepri KBP Jefri R.P Siagian menjelaskan, polisi menangkap WNA asal Malaysia itu atas informasi dari masyarakat.
Tersangka berasal dari Pulau Pinang Malaysia. Dia berinisial R (49). Sekaligus sebagai pengurus calon PMI.
BACA JUGA:Â Shipyard di Batam Butuhkan Tenaga Terampil untuk Welder Ribuan Orang, Galangan Kapal Mulai Bergairah
“Kami tangkap tersangka di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam pada Jum’at (10/2) lalu,” sebut Jefri, Senin (13/2/2023).
Diakuinya, selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua orang korban, masing-masing berinisial M (59) dan N (52).
Dua korban tersebut rencana akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam.
Keduanya dijanjikan akan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar Rp 4 juta perbulan. Dijelaskan Jefri, pengiriman calon PMI ilegal ini berbeda dengan penangkapan PMI ilegal yang sering terjadi di Batam Provinsi Kepri.
BACA JUGA:Â Keluarga Minta Polisi Bebaskan Pekerja Timah di Lingga, Kami Hanya Menggantungkan Hidup dari Tambang
“Kali ini rekruttannya langsung dari Malaysia. Mulai dari kirimkan uang, komunikasi dengan korban, beli tiket hingga berangkat sama-sama ke negara Malaysia,” katanya.


