Sunday, February 22, 2026
HomeBatamPolsek Bartuampar Sosialisasi Larangan Pungutan Liar ke Masyarakat

Polsek Bartuampar Sosialisasi Larangan Pungutan Liar ke Masyarakat

Bhabinkamtibmas juga menyebarkan nomor telepon untuk melakukan pengaduan. Ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan pungli di masyarakat maka bisa langsung menghubungi ke Call Center +62811666432 dan +6285264970000.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Barang Elektronik Senilai Rp 720 Juta

Siapa saja boleh melaporkan apa yang dialaminya. Hal itu dilakukan agar polisi cepat menindaklanjuti.

Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kota Batam.

“Apabila menemukan permasalahan hukum dan Pungli agar segera berkoordinasi dengan Polsek Batuampar. Kami akan menindak tegas aduan tersebut jika benar,” sebut Salahuddin.

Dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik, pemeliharaan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat dapat terlaksana dengan lancar.

“Mohon untuk selalu memberikan informasi-informasi kepada kami untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek. (*/pol)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI