BACA JUGA:Desjan Borong Medali Emas di Ajang Atletik Kejuaraan Internasional di Malaysia
“Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” ujarnya.
Sementara koperasi yang sifatnya close loop adalah yang murni koperasi simpan pinjam, dengan begitu nantinya akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya.
Ia juga menyampaikan KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam.
Pihaknya juga mengakui sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi.
“Makanya, saya setuju hadirnya LPS Koperasi ini harus didukung pengawasan yang efektif melalui OPK,” ucap Zabadi. (ant)


