Saturday, February 21, 2026
HomeEkobisnisKoperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Lembaga Otoritas Pengawasan Semua Kegiatan Harus Sesuai...

Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Lembaga Otoritas Pengawasan Semua Kegiatan Harus Sesuai Ketentuan

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa pengawasan untuk koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

“Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” ucap Zabadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA: Empat Belas Tahun Pelabuhan Kargo Malarko Dibangun di Karimun Kini Mangkrak Miliaran Rupiah Sudah Habis

Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

OPK, kata dia, akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, melalui benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.

BACA JUGA: Harga Telur Ayam Masih Tinggi di Batam Ini Keluhan Masyarakat di Pasar

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI