HomeBatamSerikat Buruh dan Kalangan Pengusaha Beda Sikap Tanggapi Penetapan UMP Kepri

Serikat Buruh dan Kalangan Pengusaha Beda Sikap Tanggapi Penetapan UMP Kepri

spot_img

“Kita melihat kebijakan ini lebih kepada kebijakan politis bukan pertimbangan ekonomi,” kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Senin (28/11/2022).

Diakuinya kebijakan kontra produktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri.

“Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini,” katanya.

BACA JUGA: Batam Tourism Polytechnic Wisuda 173 Mahasiswa Lulusan Cepat Terserap untuk Bekerja di Berbagai Kota

Sesuai dengan sikap Apindo sebelumnya, menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku.

Sehingga mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN.

Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN.

“Kita berharap investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini,” katanya.

Ia melanjutkan perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021 nantinya.

“Ketika kita melakukan gugatan UMP ini. Begitu juga untuk UMK Batam,” katanya.

Ia menambahkan jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka pihaknya akan berpegang pada aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021.

“Kita akan himbau perusahaan perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerjanya agar pengangguran tidak meledak,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI