HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sebesar Rp.3.279.000. Terkait hal ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan beberapa sikapnya. Begitu juga dengan kalangan pengusaha.
Kaum buruh menyebut Penetapan UMP Kepri 2023 seharusnya menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak atau Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Permenaker nomor 18 tahun 2021 menyebutkan batas maksimum, upah minimum tidak cocok jika maksimum.
Seperti diketahui kenaikan harga BBM awal September 2022 memicu kenaikan harga sembako dibulan Oktober, November, Desember dan seterusnya.
BACA JUGA:Â Masa Depan Bangsa di Tangan Guru, Jika Guru Hebat maka Negara akan Maju
“Kami minta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan year on year dari awal tahun hingga akhir tahun, bukan sampai bulan September saja,” kata Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA:Â Warga Sambut Pemasangan Jaringan Gas ke Rumah Warga di Batam
Pihaknya apresiasi pemerintah bahwa penetapan UMP 2023 tidak lagi mengacu kepada PP nomor 36 Tahun 2021. Artinya adalah pemerintah sadar selama 3 tahun terakhir kenaikan UM dibawah inflasi.
“Inflasi 3 tahun terakhir rata rata adalah 5,5 persen. Harapan kami Gubernur bersedia berdiskusi dengan kami untuk merevisi SK tersebut,” katanya.
Ia melanjutkan tujuannya untuk memperbaiki persentasi kenaikan upah minimum 2023 agar daya beli kaum buruh terjaga. Dan pihaknya berharap tidak lagi menggunakan PP 36 tahun 2021 untuk penetapan UMP di tahun 2024 dan seterusnya.
“Dan untuk UMK Batam, pasca kenaikan harga BBM awal September 2022, kami melakukan survey KHL di Kota Batam, yaitu pada tanggal 15 dan 28 September. Survey KHL berdasarkan Permenaker 18/2020,” katanya.
BACA JUGA:Â Batam Tourism Polytechnic Wisuda 173 Mahasiswa Lulusan Cepat Terserap untuk Bekerja di Berbagai Kota
Ia menyebut melakukan survei di 7 pasar yang ada di Kota Batam, yaitu pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Seibeduk dan hypermart. Rata rata angka KHL adalah 5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar Rp 5,3juta.
Sementara kalangan pengusaha menyayangkan Gubernur tidak patuh kepada peraturan pemerintah No 36 tahun 2021. UMP dinaikkan dengan tinggi di saat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19 ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun 2023 nanti.


