Pada saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu. Sebanyak 1946,2 gram atau sekitar 1,946 kilogram.
Dua pria tersebut merupakan kurir yang selama ini berjualan di Kota Batam.
Adapun keterangan dari dua tersangka tersebut, Sabu akan diedarkan di wilayah Batam.
“Kalau kita asumsikan satu gram membuat teler sekitar 10 orang maka kami sudah menyelamatkan 194.620 jiwa manusia,” kata Nugroho.
BACA JUGA: Serikat Buruh dan Kalangan Pengusaha Beda Sikap Tanggapi Penetapan UMP Kepri
Selain di Sagulung, Satreskoba Polresta Barelang juga melakukan penangkapan di area Tangga 1000 Sekupang, Senin 7 November 2022.
Penangkapan itu hanya berselang kurang lebih satu Minggu dengan penangkapan pertama.
Pada penangkapan kedua ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MR, HR dan N.
“Jadi semua pelaku ada 5 orang dan mereka memiliki peran berbeda,” kata Nugroho.
Semua barang haram itu didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan dikirim melalui jalur laut Tangga 1000 Sekupang ke Surabaya dan Jakarta.
“Dari ketiga pelaku kami berhasil menyita barang bukti sebesar 24,589 kilogram sabu,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Sambut Pemasangan Jaringan Gas ke Rumah Warga di Batam
Dari dua penangkapan dan barang bukti tersebut jika ditotalkan maka hasilnya 26,535 kilogram.
Semua kejadian itu terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang hendak melakukan transaksi narkoba jenis Sabu baik yang akan disebarkan di Batam atau pun keluar Batam. (*/man)



