HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang terus masuk ke Batam. Kali ini, sebanyak 26,535 kilogram berhasil diamankan oleh Satreskoba Polresta Barelang di beberapa lokasi berbeda.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan barang haram tersebut diamankan di dua lokasi.
BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Akan Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Setelah Ditunjuk Jadi Panglima TNI
“Lokasi pertama di pelabuhan Sagulung dan lokasi kedua di Tangga 1000 Sekupang Batam,” ujar Nugroho saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/11/2022).
Narkotika itu berhasil diungkap dalam kurun dua bulan yakni Oktober hingga November 2022.
BACA JUGA: BKKBN Berikan Penghargaan ke Kabupaten Lingga Capaian Tertinggi Pendataan Keluarga
Kejadian pertama pada Minggu, (30/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halte pelabuhan Sagulung, ada dua tersangka berinisial ARL dan SM berhasil diamankan.
Keduanya merupakan warga Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk Kota Batam.


