Saturday, February 21, 2026
HomeBatamTiga Pelaku Pembunuhan di Batam Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pukul Pakai...

Tiga Pelaku Pembunuhan di Batam Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pukul Pakai Balok Gegara Utang Ojek

HARAPANMEDIA.COM, BATAM– Salah satu dari pelaku pembunuhan Mahmud yakni Andri (31) mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Mahmud karena yang bersangkutan terlebih dahulu menusuknya.

Andri (31) mengakui segala perbuatannya dan mengaku kesal dengan korban Mahmud karena tak kunjung membayar utang ojeknya sebesar Rp 100 ribu.

“Awalnya saya mengajak kedua rekan saya Firman dan Sadam untuk menagih hutang,” sebut Andri saat diperlihatkan polisi diacara konferensi pers, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi Kepri Berpotensi Naik Mengacu Permenaker 18/2022

Saat tiba di sekretariat FKUB Sekupang, ia langsung menagih hutangnya namun malah mendapat kata-kata kasar dari korban.
“Saya dan korban sempat adu mulut,” kata Andri.

Sebelumnya, ia tidak ada niat untuk membunuh korban pada waktu itu.”Kemarahan saya memuncak setelah saya ditusuk terlebih dahulu oleh korban menggunakan pisau,” ujar Andri sembari menunjukkan tangan yang terluka.

Atas aksi dari korban itu, Andri naik pitam dan mengajak kedua rekannya menganiaya korban menggunakan sepotong balok, hingga korban meninggal dunia.Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan ketiga pelaku tersebut akan melewati beberapa proses hukum.

BACA JUGA: The Harvest Sediakan Aneka Makanan dan Dessert Kualitas Premium Gratis Kopi sampai Desember

“Saat ini proses kelengkapan berkas sedang kami lakukan. Jika sudah lengkap akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata Kapolsek saat konferensi pers.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI