“Karena kalau berangkat tanpa izin ya tidak ada yang tanggungjawab. Apalagi banyak orang Batam Pinang Karimun. Karena kita juga keterbatasan tentang bagaimana untuk memulangkan mereka, itu harus melalui kementerian luar negeri,” ujarnya.
Bahkan pihaknya juga mengkampanyekan stop PMI ilegal yang dipublikasikan melalui sejumlah fasilitas umum, salah satunya pelabuhan di Tanjungpinang.
BACA JUGA: Warga Tembesi Sagulung Batam Hentikan Mobil Proyek Lalu Lalang Bawa Tanah Tanpa Terpal Penutup
“Sudah kami tempel spanduk jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja tanpa aturan yang berlaku atau tanpa izin yang berlaku. Ini sangat perlu diperhatikan oleh masyarakat juga,” kata dia.
Sebelumnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau mengatakan kapal kayu yang terbalik di perairan Kabil, Batam, terindikasi sebagai kapal pengangkut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak menuju ke Malaysia.
“Kami belum bisa memastikan, tapi memang terindikasi PMI,” ujar Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Sudarsono, saat dikonfirmasi melalui telepon di Batam, Rabu (16/11/2022).
Ia mengatakan, informasi terkait kapal terbalik yang membawa calon PMI itu terkendala dari keterangan satu orang korban yang selamat.
“Karena satu orang korban yang selamat itu masih mengalami trauma, jadi kami belum bisa menanyakan secara detail,” katanya. (*/man)



