“Pada prinsipnya, kami menunggu Intruksi dari BPOM pusat. Terkait jenis obat sirup seperti parasetamol yang disebutkan, saat ini banyak beredar luas hampir disemua toko obat di Batam,” kata Lintang.
Menurut dia, jenis sirup yang beredar dikalangan masyarakat tak hanya parasetamol, melainkan banyak jenis lainnya. Sehingga untuk menentukan jenis obat yang dilarang dilarang harus menunggu pemeriksaan dari pusat.
BACA JUGA: IDAI Ingatkan Pemerintah Untuk Segera Menghentikan Penggunaan Paracetamol Pada Anak
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami. (*/man)



