HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Obat parasetamol jenis sirup yang beredar dikalangan masyarakat dicurigai berbahaya. Namun pernyataan resmi terkait hal tersebut belum ada laporan resmi dari pemerintah sehingga untuk bertindak harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Lintang Purba Jaya menyebutkan pihaknya hingga kini masih menunggu Intruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat bentuk sirup di Batam.
BACA JUGA: Pejabat Kepri Dibekali Pengetahuan Manajemen Resiko Sebagai Kontrol Kinerja Perangkat Daerah
“Kami masih menunggu arahan pusat. Jika nanti ada Intruksi untuk melakukan penarikan maka kami akan turun dan menyisir semua lokasi toko obat. Tapi perintah dari pusat sampai sekarang belum ada sehingga kami belum bisa bergerak,” kata Kepala BPOM Batam, Lintang, Rabu (19/10/2022).
Ia menyebut Kemenkes masih sedang melakukan Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak hingga akhirnya nanti dapat ditentukan jenis obat apa yang harus ditarik peredarannya di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Ficusia, Film Animasi Garapan Mahasiswa Polibatam Yang Mendunia


