Tidak hanya itu, kapal tersebut membawa empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
BACA JUGA:Â Sejumlah Ruas Jalan di Batam Terendam Banjir, Pengendara Perlu Berhati-hati Melintas
Selain itu, kapal juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*/man)



