HomeBatamTak Pakai Sabuk Pengaman Masuk Pelanggaran dan Kena Tilang Setelah Polda Kepri...

Tak Pakai Sabuk Pengaman Masuk Pelanggaran dan Kena Tilang Setelah Polda Kepri Terapkan Tilang Elektronik

spot_img

ETLE sendiri berfungsi sebagai alat perekam bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah dilakukan perekaman, petugas polantas Polda Kepri yang bertugas di Regional Traffic Management Center akan menganalisis apakah pengendara yang terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman, helm, atau alat keselamatan berlalulintas lainnya.

Jika terdapat pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA: Pemko Batam Bangga Proyek Eksplorasi Migas Belida dan Malong Dikerjakan Lebih Cepat dari Jadwal

Berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, Di Batam, Polda Kepri bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas 1 Batam untuk menindak Warga Negara Asing (WNA) yang terekam melanggar lalu lintas.

Jadi nantinya pihak imigrasi akan menunda kepulangan WNA sebelum melunasi pembayaran tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dibuat.

Penerapan e-tilang ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran, kepatuhan serta meningkatkan kedisiplinan mematuhi peraturan berlalu lintas di Kota Batam. Dengan diterapkannya tilang elektronik ini diharapkan masyarakat semakin tertib berlalu lintas dan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI