HARAPANMEDIA.COM, BATAM– Pengendara yang melintas di jalan Batam, segera lengkapi kelengkapan kendaraan anda. Dalam hitanga hari Polda Kepri akan menerapkan sanksi lewat tilang elektronik.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Electronik tilang di Batam segera berlaku pada 22 September mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan kini sedang dalam progres. “On progres. Insyallah sudah 80 persen, tanggal 22 nanti kita launching,” ujar Kombes Pol Tri, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA: Masjid Sementara di Samping Masjid Agung Dilengkapi Sanitasi, Jemaah Akan Nyaman Beribadah
Kata dia, ada tiga lokasi ETLE sudah dipasang di Batam. Tiga titik itu disimpang Masjid Raya Batam Center, Simpang lampu merah BatamIndo dan simpang KDA.
“Tiga titik sudah terpasang ETLE, titik ini jadi lokasi penindakan. Saat ini kami tinggal menunggu sinkronisasi jaringan ke Nmtc Korlantas Polri. Jika sudah terkoneksi, maka ETLE sudah siap dioperasikan,” beber Dirlantas Tri Yulianto.
BACA JUGA: Nilai Ekspor Batam Melonjak Juli USD1.279,72 Juta ke Singapura Capai 47,79 Persen
Diluar dari ETLE, kata Tri CCTV pemantau elektronik juga sudah tersebar dibeberapa titik di Batam. Gunanya, untuk memantau kondisi arus lalu lintas.
Saat ini, tim Ditlantas Polda Kepri tengah mematangkan persiapan untuk penerapan ETLE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan melaunching ETLE pada 22 September. “Apakah nanti langsung dari Batam atau daring, kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas,” tuturnya.
BACA JUGA: Chicha Ajak Masyarakat Lebih Berani Melapor Jika Ada Kekerasan dan Pelecehan Perempuan dan Anak
Menurut Tri, Batam menjadi kota pertama sekaligus percontohan penerapan E-tilang di Kepri.


