Saturday, February 21, 2026
HomeEkobisnisRudi Surati Pusat Terkait Keluhan Pengusaha Kapal Angkut Barang Harus Laik Laut

Rudi Surati Pusat Terkait Keluhan Pengusaha Kapal Angkut Barang Harus Laik Laut

Kepala Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Batam, Budi Isrofi, yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa pihaknya akan menggesa penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan.

“Akan kita berikan solusi untuk mengatasi kegundahan saat ini. Keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Muhammad Rudi menyatakan pihaknya terus memastikan kelancaran arus keluar masuk barang melalui pelabuhan di Kota Batam.

“Hal ini terkait kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut bagi Kapal Tongkang yang Melayani Pengangkutan Kontainer,” kata Muhammad Rudi dari keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/8).

Aturan itu kata dia, mendapatkan sejumlah penentangan dari pelaku usaha.

Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini sehingga stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.

BACA JUGA: Rudi Buka Pelatihan Tenaga Kerja Dorong Pekerja Tingkatkan Skill dan Penguasaan Bahasa Asing

“Kami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan solusi terbaik,” ujar Rudi.

Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri.

Kapal tongkang berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Itu dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

BACA JUGA  Batam Sumbang Rp 7,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Amsakar Ajak OPD dan Tokoh Agama Doa Bersama

Sementara Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong, mengatakan, jika permasalahan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban. Di tengah kondisi tersebut, langkah BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan ini mendapat pujian dan apresiasi dari Tjaw.

“Kami mengapresiasi BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi yang langsung bergegas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Tjaw. (*/man)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI