HARAPANMEDIA, BATAM – Data realisasi pendapatan piutang pajak masa stimulus per 18 Agustus 2022 mencapai Rp. 9.211.528.782. Capaian relaksasi pajak tersebut meningkat 100 persen.
Sekretaris Bapenda Aidil Agung mengatakan berdasarkan data pekan pertama total piutang yang berhasil tertagih adalah Rp 4,7 miliar.
“Minggu kedua capaian hampir sama dengan pekan pertama,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Diakuinya program relaksasi pajak yang tengah berlangsung cukup mendapatkan respon positif. Khususnya dari wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban.
Aidil melanjutkan evaluasi pekan pertama lalu, informasi relaksasi ini belum tersampaikan secara luas. Untuk itu, pihaknya menggencarkan dengan memasang baliho, dan pemberitahuan melalui media sosial untuk mendorong tercapainya target dari program relaksasi pajak ini.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kukuhkan 38 Siswa-siswi Terbaik Kibarkan Bendera Pusaka di Tanjungpinang
Selain itu, tim Bapenda juga turun setiap hari. Tidak saja melakukan penagihan piutang, petugas juga menyampaikan langsung program relaksasi ini kepada wajib pajak yang berupa badan usaha kategori sedang, dan besar untuk menyampaikan informasi ini melalui jalur asosiasi pengusaha dan lainnya.


