HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 Bakamla RI menangkap kapal ikan asing di perairan Natuna Utara. Kapal ikan asing itu kedapatan mencuri ikan.
Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam itu ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal yang ditangkap itu, kini sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan PSDKP Batam.
BACA JUGA: Pajak Bumi dan Bangunan di Tanjungpinang Terkumpul Rp 7,8 Miliar Meningkat Dibanding Tahun 2021
Komondan kapal KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto dalam rilis yang disampaikan Humas Bakamla ke sejumlah media pada Minggu (21/8/2022) menyebut ada 17 ABK yang diamankan bersamaan di dalam kapal tersebut.
Sebanyak 17 ABK itu saat ini sudah ditahan di dalam penjara kapal KN Pulau Nipah.
Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam, kata Komondan kapal KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto saat pihaknya menjalankan patroli perairan dan mendeteksi adanya satu KIA berbendera Vietnam tengah menangkap ikan di perairan Natuna.


