HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi dipercaya menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan penerima remisi.Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia digelar di Lapas Kelas II A Batam, Rabu (17/8/2022).
Rudi mengucapkan selamat kepada penerima remisi. Pada kesempatan tersebut, ia menyemangati mereka untuk lebih baik lagi, terutama kepada yang bebas langsung.
“Manusia tak ada yang sempurna. Tidak ada yang tak pernah salah, mari menjadi semakin baik,” kata Rudi.
BACA JUGA:Â Penikam Tukang Parkir di Batam Center Akhirnya Dibekuk Setelah Sebulan Melarikan Diri
Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yassona Laoly. Dalam sambutannya, disebutkan kmerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
BACA JUGA:Â Agustus Ini Jokowi Berencana Melakukan Peletakan Batu Pertama Istana di IKN Nusantara
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi danpenghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Rudi membacakan sambutan Menkumham.


