Polda Kepri serahkan berkas korupsi Dispora Kepri ke Kejati
HARAPANMEDIA.COM, BATAM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyerahkan berkas P21 lima tersangka korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang.
Kelima tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Namun, masih ada satu orang tersangka yang masih buron yakni Muksin dan Polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas Muksin.
BACA JUGA:Â Ciptakan Keterpaduan dan Disiplin Masuk Kerja 44 OPD Pemko Tanjungpinang Terapkan Aplikasi SIAP
“Hari ini berkas pemeriksaan, barang bukti dan para tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang,” ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan, Senin (15/8/2022).
Reza menjelaskan, dari kasus tersebut kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa dokumen hibah, KUA-PPAS tahun 2020 DPPA PPAD dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Lima tersangka yang saat itu dihadirkan dalam ungkap kasus langsung digiring keluar Mapolda Kepri memasuki kendaraan mobil pribadi untuk dibawa ke pelabuhan penyeberangan Domestik Punggur.
BACA JUGA: Festival Band Digelar di Kawasan Wisata Lagoi Bintan Diikuti Peserta Kategori Umum dan Pelajar
Wajah tersangka tak asing bagi masyarakat Kepri, apalagi dikalangan Pemprov Kepri. Ada Tri Wahyu Widadi, mantan Kabid anggaran DPKAD Pemprov Kepri. Selain itu ada Suparman PHL di Pemprov Kepri.


