Sunday, February 22, 2026
HomeBatamDelapan Syarat Utama Mengurus Paspor Anak di Kantor Imigrasi Batam

Delapan Syarat Utama Mengurus Paspor Anak di Kantor Imigrasi Batam

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bagi Anda yang akan bepergian ke luar negeri harus memiliki Paspor merupakan dokumen negara yang penting dan sangat wajib disiapkan saat akan melakukan perjalanan ke berbagai belahan dunia.

Paspor memuat identitas pemiliknya, untuk syarat melakukan perjalanan antar negara.

 

BACA JUGA: Bank Indonesia Gelar FEKDI Optimalkan Digitalisasi Perekonomian dan Keuangan Nasional

Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Paspor tak hanya untuk orang dewasa lho, tapi juga berlaku untuk anak.

“Kami di Imigrasi Kelas I Khusus Batam juga melayani pengurusan paspor anak, selain paspor pada umumnya,”kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Subki Miuldi belum lama ini.

BACA JUGA: Ombudsman Kepri Minta Pemko Batam Perhatikan Akses Jalan Utama Kampung Tua Tanjung Gundap

Sama seperti paspor pada umumnya, pengurusan paspor anak di Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam juga mengalami peningkatan setiap waktu.

Lantas bagaimana tata cara/prosedur pengurusan paspor anak? Simak penjelasannya berikut ini:

Persyaratan

1. Siapkan KTP elektronik kedua orang tua.

2. Siapkan dokumen kartu keluarga (Anak dan oran tua terdaftar dalam satu keluarga).

3. Siapkan dokumen akta kelahiran, bisa juga surat baptis bagi yang beragama nasrani).

4. Siapkan akta perkawinan, bisa juga buku nikah kedua orang tua.

5. Jangan lupa sertakan paspor lama anak (jika memiliki paspor sebelumnya).

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI