Sunday, February 22, 2026
HomeBatamEmpat Tahun di Batam, Imigrasi Deportasi Seorang WN China yang Langgar Izin...

Empat Tahun di Batam, Imigrasi Deportasi Seorang WN China yang Langgar Izin Tinggal

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YXB karena melanggar izin tinggal.

“YXB di Batam sudah sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam. Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya.

Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi, Sabtu (25/6/2022).

BACA JUGA: Rudi Dinobatkan Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022, Ingin Dedikasikan Hidupnya Pada Masyarakat

 

Pendeportasian YXB ini kata Subki, bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan meminta YXB untuk dideportasi.

“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.

Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI