Pihak yang ingin mengirim produk harus mengajukan permohonan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
“Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
Kebijakan tersebut menuai protes dari segenap UMKM Online Batam yang mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat tersebut bertujuan agar aturan pajak pengiriman di Batam dapat dibatalkan karena merugikan bagi pelaku usaha di sana.
“Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang berlaku 30 Januari 2020. Di mana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, PPH, dan PPN (17,5 persen-40 persen).
Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran,” tulis UMKM Online Batam dalam surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Ven)



