Sunday, February 22, 2026
HomeBatamAlasan Dibalik Pajak Pengiriman Produk Batam Yang Memberatkan Pelaku Olshop

Alasan Dibalik Pajak Pengiriman Produk Batam Yang Memberatkan Pelaku Olshop

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Alasan di balik munculnya kebijakan pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam, Kepulauan Riau Dijelaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu.

“Ini kan sebenarnya supaya barang-barang yang masuk dan keluar lewat Batam itu tidak diselundupkan tapi ini memang kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Teten.

BACA JUGA : Pemko Pastikan Ketersediaan Air Bersih Untuk Masyarakat Kavling Kamboja Sagulung

Ia mengatakan memang bagus jika produk UMKM bisa dijual di pasar internasional, namun kebijakan tersebut bermaksud untuk melindungi barang yang dikirim dari Batam ke Singapura.

“Pajak UMKM di Batam, dulu itu mudah sekali transaksi di sana karena perbatasan dengan Singapura. Orang dengan KTP saja bisa,” ungkap Teten.

Kebijakan yang dimaksud oleh Teten adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Dalam pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.

BACA JUGA : 54 Ribu Orang Tidak Mampu Terima Bantuan dari Pusat, Dinsos Batam Verifikasi Data Masyarakat Miskin Setiap Bulan

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI