HomeBatamSelama Empat Bulan Bea Cukai Batam Sita 2,3 Juta Rokok Ilegal ...

Selama Empat Bulan Bea Cukai Batam Sita 2,3 Juta Rokok Ilegal Termasuk Mikol

spot_img

 

BACA: Sandiaga Sorot Harga Tiket Ferry Naik Dua Kali Lipat Batam- Singapura

Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan.

Dengan rincian 126 penindakan nonpatroli laut, 19 penindakan patroli laut, tujuh penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, enam penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan tiga penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

 

BACA: Sandiaga Promosikan Desa Wisata Pandang Tak Jemu ke Anak Sekolah Singapura

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam melakukan penindakan 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” kata Undani.

Untuk komoditas narkotika, psikotropika dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 26 gram narkotika golongan I jenis cannabis sativa dan 811,3 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine yang saat ini telah dilimpahkan kepada Polda Kepri.

“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah,” katanya. (*/Man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI