HomeKepriBawaslu Kepri Ingatkan Partai Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Media Sosial Rawan...

Bawaslu Kepri Ingatkan Partai Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik

spot_img

“Itu pengalaman hasil pengawasan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020,” ujarnya.

 

BACA: Pimpinan Bank Riau Kepri akan Evaluasi Sejumlah ATM yang Bobol, Pelaku Skimming WN Asing Ngaku Sistemnya Lebih Mudah Diakses

Indrawan mengemukakan media sosial dan media siber potensial menjadi sarana utama yang dimanfaatkan peserta Pemilu 2024 untuk kampanye karena pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilu 2024 diperkirakan lebih singkat dibanding pemilu sebelumnya.

Masa kampanye Pemilu 2024 diperkirakan hanya 75 hari, sementara pada Pemilu 2019 mencapai 90 hari. Tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 atau sebelum memasuki masa tenang.

“Artinya, tahapan kampanye mulai diselenggarakan pada Desember 2023,” ucapnya.

Masa kampanye yang relatif singkat itu, kemungkinan dimanfaatkan peserta kampanye dengan menyosialisasikan diri dan program melalui media sosial dan media siber.

“Karena media sosial dan media siber dianggap memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih efisien,” ucapnya.

Menurut dia, persoalan potensial muncul bila sistem pengawasan tidak dibangun dengan baik. Peraturan dalam kampanye melalui media sosial dan media siber, termasuk sistem pengawasannya, perlu mengingatkan, perlu dibangun agar peserta pemilu mematuhinya. (Man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI