Lagat meminta agar Ansar tidak abai dengan keputusan MA itu. Karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.
“Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan,” katanya.
BACA:Â Tilang Secara Elektronik Mulai Diterapkan, Polisi Gunakan Polsel Jepret Pelanggaran
Saat pertemuan berlangsung, Lagat mengaku telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.
“Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap,” katanya.
Ia berharap Ansar dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.
BACA:Â Batam Kini Zona Hijau, Aktivitas Sudah Bisa Dilakukan Lebih Leluasa
“Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK, tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.
“Kami akan kawal hingga teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” kata Lagat. (Man)



