HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kasasi yang diajukan Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 sudah turun dari Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari meminta Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021.
Hal ini disampaikan usai Lagat menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Ansar hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya kasasi yang diajukan Ansar ke MA.
Kasasi itu merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.
BACA:Â Gubernur Kirim Tim Cek Sapi di Lampung, Kepri akan Datangkan Sapi dan Kambing Keperluan Warga
“Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK,” ujar Lagat, Selasa (24/5/2022).


