HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sidang gugatan UMK 2022 digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinggir Sekupang, Batam. Puluhan massa terdiri dari kaum buruh turun menyaksikan jalannya proses persidangan.
Sedikitnya ada 50 anggota serikat federasi buruh turun ke PTUN, Personel Kepolisian Sektor Sekupang turut mengawal pengamanan sidang tersebut.
Sidang tersebut merupakan lanjutan gugatan UMK Kepri 2022 yang tak kunjung diputuskan PTUN.
Ini merupakan persidangan yang ketiga dengan agenda penyerahan bukti surat dari para pihak.
BACA:Â Sesama Tenaga Kerja Asing Terlibat Perkelahian, Satu Orang Meninggal di PT BAI Bintan
Masing masing gugatan sudah teregister di SIPP PTUN dengan perkara Nomor : 3 / G / 2022 / PTUN TPI antara pihak Penggugat DPW FSPMI KEPRI dengan tergugat SK Gubernur Kepri
– SK Gubernur Kepri No 1373 tahun 2021 tentang UMK Kota Batam tahun 2022 tanggal 1 Des 2021.
– SK Gubernur Kepri No 1365 tahun 2021 tentang UMK kota Tanjungpinang tahun 2022 tanggal 30 Nov 2021.
– SK Gubernur Kepri No 1366 tahun 2021 tentang UMK Bintan tahun 2022 tanggal 30 Nov 2021.


