HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggunakan program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) menggunakan kamera handphone atau telepon seluler (ponsel) yang digunakan personel selama berpatroli. Program ETLE mobile itu mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan bahwa program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.
“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Adiel dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5/2022).
Adiel menjelaskan bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
BACA:Â Warga Singapura Hampir Dua Tahun Tinggal di Batam, Dua WNA Dicekal Masuk ke Indonesia
Sehingga nantinya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.


