Sunday, February 22, 2026
HomeOTOMOTIFIni Daftar Nomor Mobil Pejabat Negara Dengan Plat Kendaraan Khusus Yang Perlu...

Ini Daftar Nomor Mobil Pejabat Negara Dengan Plat Kendaraan Khusus Yang Perlu Anda Ketahui

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Masyarakat perlu tahu bahwa Pejabat negara memiliki pelat nomor kendaraan khusus, berbeda dengan kendaraan lainnya. Presiden, Menteri, hingga Lembaga negara memiliki pelat nomor khusus.

Pelat nomor khusus untuk pejabat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6. Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

 

BACA: Arus Balik Mudik Lebaran Dimulai Hari Ini, KM Kelud Angkut Ribuan Penumpang dari Belawan ke Batam

Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki pelat nomor khusus yakni RI 1. Sementara Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memiliki kode pelat kendaraan RI 2.

Berikut daftar nomor kendaraan pejabat negara di Indonesia:

RI 1 : Presiden Republik Indonesia

– RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia

– RI 3 : Istri Presiden

– RI 4 : Istri Wakil Presiden

– RI 5 : Ketua MPR

– RI 6 : Ketua DPR

– RI 7 : Ketua DPD

– RI 8 : Ketua MA

– RI 9 : Ketua MK

– RI 10 : Ketua BPK

– RI 11 : Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

– RI 12 : Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

– RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

BACA: Dua Tahun Merawat 21.793 Pasien, Kasus Covid di RSKI Galang Nihil Empat Hari Usai Lebaran

 

– RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

– RI 15 : Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

– RI 16: Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

– RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

BACA JUGA  Ini Dia Kendaraan Yang Kini Dilarang Konsumsi Pertalite

– RI 18 : Menko Kemaritiman dan Investasi (dulu Menteri Pertahanan)

– RI 19 : belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

– RI 20 : Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

– RI 21 : Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

– RI 22 : Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI