HomeBatamLima Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Lima Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

spot_img

Sementara itu, sidang perkara penyelundupan sabu 107 kilogram dipimpin oleh Sapri Tarigan sebagai hakim ketua.

Untuk penyelenggaraannya, sidang sendiri digelar secara daring.

Kasus penyelundupan sabu ini sendiri diduga milik jaringan internasional.

Bukan tanpa alasan, kelima terdakwa mengambil barang haram tersebut dari Negara Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

 

BACA : BMKG Keluarkan Peringatan Dini Prakiraan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Indonesia

Sementara itu, para terdakwa sendiri memiliki peran yang berbeda-beda.

Peran Rafli Absar (26) asal Jakarta adalah perekrut kru kapal dan pengendali (mengatur) pergerakan barang.

Sedangkan Agus Zainal (23), asal Jombang Jawa Timur, sebagai kapten kapal yatch mewah dan juga bertugas mengurus surat-surat izin berlayar. Frima Oriza yang berasal dari Batam bertugas untuk menyediakan keperluan kru kapal selama di Batam. (Redaksi)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI