HARAPANMEDIAN.COM, BATAM – Lima penyelundupan sabu seberat 107 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Seoerti diketahui, kelima terdakwa adalah Agus Zainal, Rafli Absar, Erik Anderson Hiborang, Herdiana alias Ferry, dan Frima Oriza Sathyva.
Kasus ini sempat menjadi atensi penegak hukum. Pasalnya, kelima terdakwa berusaha menyelundupkan sabu memakai kapal mewah merek SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
BACA:Â Polair Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 616.800 Benih Lobster
Saat hendak melancarkan aksinya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang sukses menggagalkan upaya terdakwa.
Sabu seberat 107 kilogram itu sendiri akan dibawa oleh Frima Oriza cs menuju Kalimantan.
“Kita menuntut hukuman mati terhadap kelima terdakwa karena telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Jaksa, Kamis (28/4/2022).
BACA:Â Arus Mudik WNI dari Johor Bahru Malaysia Belum Ada Peningkatan Signifikan


