HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare. Hal ini untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa penetapan Kawasan konservasi di perairan wilayah timur pulau Bintan bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut yang meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.
“Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan,” kata Victor.
Prinsip dari kawasan konservasi, Victor melanjutkan, adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengungkapkan perairan di wilayah timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, memiliki keunikan fenomena alam dan keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.


