HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sebanyak lebih dari 100 peserta mengikuti sosialisasi yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kegiatan ini dilakukan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di meeting room Santika Hotel Batam pada Kamis (20/6/2024).
Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kegiatan ini digelar untuk membahas sektor kepelabuhanan, khususnya pengerukan dan reklamasi.
BACA JUGA: Buka Akses ke Perbankan, Ikabsu Kepri dan Bank Sumut Siap Mengedukasi Pelaku UMKM di Batam dan Kepri
“Peserta yang kami undang tidak hanya dari internal BP Batam, namun juga pihak akademisi dan tentunya penggiat usaha kepelabuhanan di Kota Batam,” ujar Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana.
Ia menyampaikan, kegiatan ini penting dihelat guna memastikan keberlangsungan norma, standard, dan prosedur dalam penyelenggaraan proses perizinan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
“Jadi pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke pemerintah pusat karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan yang ada di KPBPBB,” lanjut Harlas.
Selain itu, untuk mendorong Kota Batam menjadi hub logistik nasional, pengelolaan pada sektor kepelabuhanan harus disempurnakan, khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan lebih kurang dari 130 shipyard di Kota Batam.
“Pada perjalanannya, shipyard akan melakukan reklamasi dalam rangka ekspansi bisnis. Ini tidak bisa kita pungkiri dan wajib menjadi atensi karena ketersediaan lahan di Kota Batam sudah sangat terbatas,” kata Harlas.


