Friday, February 20, 2026
HomeKepri314 Orang Terima Remisi di Karimun, 36 Orang Dapat Potongan 45 Hari...

314 Orang Terima Remisi di Karimun, 36 Orang Dapat Potongan 45 Hari di Momen Idulfitri

HARAPANMEDIA.COM, KARIMUN – Remisi hukuman yang diajukan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun telah di setujui Kementerian Hukum dan HAM.

Potongan hukuman masa tahanan diberikan kepada narapidana (Napi) khusus lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.

Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, remisi yang diberikan langsung setelah pelaksanaan shalat Idulfitri beberapa hari lalu.

BACA: Istana Maimoon Medan Ramai Dikunjungi saat Libur Lebaran dan Hari Libur Nasional

“Alhamdulillah, sebanyak 314 warga binaan Karimun resmi menerima remisi khusus lebaran, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu,” ujar Yogi Suhara, pada Rabu (4/5/2022).

Sementara, potongan masa hukuman atau remisi yang diberikan sesuai kategori dan ketentuan undang-undang Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

BACA: Banyak Kios Tutup, Harga Sayuran Mulai Merangkak Naik

Dengan rincian, pemotongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 73 orang, 1 bulan sebanyak 227 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 36 orang.

“Dari 314 warga binaan yang menerima remisi, 297 orang diantaranya laki-laki dan 17 orang perempuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.

“Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan,” terangnya.

BACA: Masjid Agung II Tanjung Uncang Banyak Dikunjungi Pendatang Luar Batam di Hari Kedua Lebaran

Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan. (Redaksi)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI