HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol bersama Ombudsman Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam.
Focus Group Discussion (FGD) dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, FGD ini menghadirkan narasumber Asisten Muda Ombudsman RI, Maulana Putra beserta tim.
BACA JUGA:Ekonomi Kota Batam Tumbuh 7,04 Persen,Lebih Tinggi dari Nasional dan Provinsi Kepri
Dalam sambutannya, Wahjoe menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya di lingkungan BP Batam yang diadakan di Balairungsari BP Batam, pada Rabu (28/2/2024).
“Dengan mengedepankan prinsip dan asas pelayanan publik, implementasi Undang-Undang tentang Pelayanan Publik wajib kita jadikan landasan sebagai dasar bagi kita untuk melayani masyarakat maupun investor,” ujar Wahjoe.
Ia turut menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Badan Publik dan momen ini menjadi kesempatan emas bagi BP Batam untuk mengevaluasi penilaian sebelumnya.
BACA JUGA: Bersama Kemendagri, Kemenag Tengah Bahas Regulasi Pencatatan Nikah di KUA


