HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah terus mensosialisasikan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan pemadanan ini tujuannya agar bisa semakin rapi dan menuju ke satu identitas saja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, Imanul Hakim mengatakan sudah 290.086 wajib pajak di Provinsi Kepri melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari total wajib pajak 300.497 orang.
BACA JUGA:Â Gerakkan Ekonomi, Amarta Perluas Layanan Keuangan Digital di Tingkat Akar Rumput
Penerapan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang. Pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah jelas turun tangan karena setiap saat mereka ketemu wajib pajak. Proses pemadanan kini makin mudah, online pun sudah bisa,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Â Pemko Buat Kebijakan, Kampung Tua dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tidak Kena Pajak BPHTB
Menurut Imanul, tujuan dari pemadanan itu untuk menjadikan pelaksanaan perpajakannya lebih efisien dan terintegritas dengan cukup memiliki satu identitas saja.


