HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024 memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini akan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan menyebutkan pemerintah memberikan kebijakan agar masyarakat bisa ringan.
BACA JUGA:Â Bongkar Muat Peti Kemas Batuampar Lebih Cepat Meningkat Dua Kali Lipat
“Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibebaskan atau dikurangi,”kata Rudi Panjaitan, Sabtu (20/1/2024).
Rudi mengatakan pembebasan BPHTB berlaku untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.
BACA JUGA:Â Alasan Maskapai Tetap Menerbangkan Pesawat Meski Kursi Penumpang Kosong
“Total ada 37 titik Kampung Tua di Kota Batam,” ujarnya.
Kampung tua adalah kawasan permukiman yang sudah ada sebelum Kota Batam berdiri, yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan kebijakan keringan BPHTB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Bapenda sendiri menyiapkan berbagai program yang pada intinya memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat.


