HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sebanyak empat Kepala Keluarga (KK) asal Sembulang Camping dan empat KK asal Sembulang Pasir Merah mulai menempati hunian sementara. Perpindahan mereka ke hunian sementara difasilitasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, karena mereka terdampak Pengembangan Rempang Eco City.
Dengan bertambahnya delapan KK tersebut, saat ini sudah 94 KK yang telah menempati hunian sementara.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Dengan terbitnya aturan tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberi jaminan terhadap hak-hak warga yang terdampak pengembangan Pulau Rempang.
BACA JUGA:Â Kunjungan Wisatawan Masuk Kepri Terus Meningkat, Tak Terpengaruh Walau Muncul Kembali Covid
Untuk itu, Muhammad Rudi menegaskan jika kunci utama kesuksesan dalam Pengembangan Rempang Eco City ini adalah partisipasi dari seluruh masyarakat secara umum dan partisipasi masyarakat Rempang secara khusus.


