Saturday, February 21, 2026
HomeBatamDisanksi Poin Hingga Berujung Cabut SIM, Sanksi Baru Polri Untuk Pelaku Kecelakaan

Disanksi Poin Hingga Berujung Cabut SIM, Sanksi Baru Polri Untuk Pelaku Kecelakaan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polri telah memiliki aturan tentang tilang berbasis poin bagi setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Menurut aturan itu poin tidak hanya untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, melainkan juga terhadap kasus kecelakaan.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diundangkan sejak 19 Februari 2021.

Mekanisme aturan ini dibagi menjadi 1 poin, 2 poin, dan 5 poin untuk pelanggaran lalu lintas. Sedangkan buat kasus kecelakaan pengenaan poinnya lebih besar yaitu 5 poin, 10 poin dan 12 poin.

BACA JUGA :Pemprov Kepri Berikan Pinjaman Rp 20 Juta Tanpa Bunga ke Pelaku Usaha dan Naik Jadi Rp 40 Juta Tahun 2024
Penalti
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin maka SIM pelanggar dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Buat pemilik SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali namun mesti melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi dulu.

Batas akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan penalti dua yakni sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Setelah dicabut, pemilik SIM penalti dua bisa mendapatkan SIM-nya kembali namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM baru.

Daftar poin kecelakaan
Pengenaan poin terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tertera pada pasal 310 hingga 312 sebagai berikut:

5 poin

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI