HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memanggil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Batam. KPU memanggil untuk mengklarifikasi mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda yang terlibat dalam kasus narkotika beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPU Batam, Martius mengakui proses klarifikasi ini sangat dibutuhkan untuk memproses jawaban dari KPU mengenai PAW Azhari. Sebelumnya KPU Batam telah mendapat surat dari DPRD Kota Batam.
BACA JUGA: Pemko Batam Pastikan Kebutuhan Daging Segar Sapi dan Kambing Cukup Jelang Puasa dan Lebaran
“Untuk memproses dalam pemberian jawaban kepada DPRD Batam,” ujar Martius, Sabtu (25/2/2023).
Untuk pengganti Azhari, Martius menyebutkan berdasarkan surat dari DPRD Kota Batam telah tertera nama Rival Pribadi. Namun pihaknya masih akan memproses terlebih dahulu.
Sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa telah diatur mekanisme PAW.
“Salah satunya melihat hasil perolehan suara di tahun 2019 yang lalu,” ujar Martius.
Pihaknya ingin mengetahui lebih jelas di Partai NasDem, baik itu secara internal, kepartaian. Ataupun dari anggota DPRD Batam yang akan di-PAW dan calon yang akan menggantikan.


