HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keluhan dan kesulitan yang dihadapi mereka ke DPRD Kota Batam. Mereka mengaku masih kesulitan meski sudah lama beroperasi di Kota Batam.
Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Muhammad Yunus Muda dan Ahmad Surya yang merupakan Wakil Ketua II dan III serta perwakilan Anggota DPRD Batam.
Sedangkan rombongan IPERINDO Provinsi Kepri terdiri dari Wakil Ketua Rudi dari PT Kumala Shipyard, Bendahara Halim Suparman dari PT Jaya Buana Nongsa Shipyard, serta Anggota IPERINDO yang terdiri dari Yahya bin Usman, Jaqueline Feryna Manik dan Sekretaris I Mariati dan Sekretaris II Dolly Prameswari dari PT Batamec.
Dalam pertemuan itu Iperindo menyebut adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa memberikan harapan baru bagi penguasa. Namun kenyataannya malah membuat aturunan turunan yang menyulitkan pengusaha.
BACA JUGA:Â Warga Minta Tempat Buang Sampah di Bengkong Batam Agar Dipindah Karena Bau Menyengat Tiap Hari
“Kami ini, sebenarnya sudah memiliki dan mengantongi izin-izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah-masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha,” ujar Wakil Ketua IPERINDO Provinsi Kepri, Rudi, Rabu (22/2/2023).
Hal senada juga diungkapkan Jaqueline Feryna, saat ini pengusaha galangan kapal telah mengantongi beragam perizinan. Diantaranya izin garis pantai, tersus serta sewa labuh.
Namun kini, setelah adanya UU Cipta Kerja pengusaha galangan kapal dikenai satu perizinan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh KKP. Dimana pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut. Padahal pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.


