HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mendengar perihal adanya wisatawan mancanegara (wisman) yang keberatan adanya aturan mengenai Visa on Arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu.
Seperti diketahui Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Bahwa wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.
BACA JUGA: Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Batam Tak Temukan Pemakai Narkoba
Beberapa waktu lalu pelau pariwisata mengeluhkan wisatawan mancanegara (wisman) saat akan mengunjungi Indonesia melalui Batam yang harus memberikan Rp 500 ribu Visa on Arrival. Nominal tersebut dinilai memberatkan untuk berwisata.
“Negara yang mana? Belum ada saya dengar,” ujar Rudi, Sabtu (27/8/2022).
Walaupun begitu, Ia akan mempelajari tentang VoA, karena menurutnya ada beberapa negara yang bebas visa kunjungan dan ada yang tidak.
BACA JUGA: Rudi Surati Pusat Terkait Keluhan Pengusaha Kapal Angkut Barang Harus Laik Laut
“Makanya saya mesti tahu dulu, negara mana aja, siapa yang mengeluh itu, supaya tak salah ngomong,” katanya.


