HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (21/10/2026).
Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut baru terlaksana sekitar pukul 11.00 WIB lewat atau mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.
Kamaluddin menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya menunggu terpenuhinya kuorum anggota DPRD yang sebagian masih mengikuti agenda rapat lainnya. Selain itu, pihaknya juga menunggu kehadiran Wali Kota Batam karena terdapat agenda kegiatan yang harus disesuaikan.
BACA JUGA: Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Menurutnya, kehadiran kepala daerah diperlukan untuk penandatanganan berita acara pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.
“Selain itu menunggu kehadiran Wali Kota karena beliau memiliki agenda kegiatan. Sementara untuk penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda itu memang harus kepala daerah. Jadi, tidak bisa diwakilkan,” kata Kamaluddin.
Beliau menjelaskan, sebelumnya Wali Kota Batam memang telah mewakilkan kehadirannya kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah. Namun, sesuai ketentuan dalam pengambilan keputusan pengesahan Ranperda, penandatanganan harus dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah.



