HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, memimpin rapat pemaparan Rencana Tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Pasar Induk Jodoh. Rapat tersebut digelar oleh Panitia Pemilihan KSP BMD pada aset tanah milik Pemerintah Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam.
Melalui skema KSP ini, Sekda menjelaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan pasar dilakukan oleh mitra swasta tanpa menggunakan anggaran Pemerintah Daerah dan tidak mengalihkan hak kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Â BP Batam Terima Penghargaan Nasional Inspirasi Untuk Indonesia Berhasil Jaga Investasi Tumbuh Gemilang
Sebaliknya, lanjut Firmansyah, Pemerintah Kota Batam justru akan menerima manfaat keuangan, yaitu Kontribusi tetap dan Pembagian keuntungan setiap tahun, serta seluruh bangunan hasil kerja sama akan menjadi aset milik Pemko Batam setelah jangka waktu 30 tahun selesai atau dalam hal terdapat pemutusan kerjasama sepihak oleh Pemerintah Kota Batam.
“Hal ini dipandang sebagai solusi efektif untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik tanpa membebani APBD, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dalam arahannya, Firmansyah menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan tender. Ia meminta seluruh panitia bekerja profesional agar proses pembangunan Pasar Induk Jodoh berjalan sesuai harapan.


