HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penerapan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam membuat pengusaha mengeluh. Sebab pungutan di Batam selain membayar UWTO juga dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditagih setiap tahun.
Perbedaan sistem pungutan di Batam dan daerah lain di Indonesia dinilai menciptakan distorsi untuk menarik iklim investasi masuk ke Batam.
Kalau di tempat lain pelaku usaha hanya dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berinvestasi, tetapi di Batam masih harus menanggung tambahan biaya berupa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau sewa lahan per 30 tahun setelah itu perpanjang 20 tahun yang wajib dibayar kepada BP Batam.
BACA JUGA: Leo Kumpulkan Pegawai Dorong Peningkatan PAD Sektor Parkir di Kota Batam
Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon, menyebut kebijakan ini menjadi beban ganda bagi pelaku usaha.
“Di daerah lain cukup membayar PBB sebagai kewajiban fiskal. Tetapi di Batam, pengusaha harus menanggung UWTO dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini jelas kontraproduktif dan mengurangi daya saing Batam,” ujarnya pada Jumat (5/9/2025) pagi.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Perbaiki Marka Jalan, Pasang Pita Penggaduh di Lampu Merah Tiban
Menurut Rikson, secara historis UWTO lahir dari status Batam sebagai kawasan khusus dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam. Namun dalam praktiknya, pungutan ini dipandang memberatkan dan membingungkan dunia usaha.


